Nama : Endah.Sulistiowati
Kelas : 3EA21
NPM : 12211432
Istilah Ekonomi Manajemen |
Uraian atau pengertian |
Account
|
Bentuk
simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cheque/giral atau surat perintah bayar lainnya
|
Acceleration principle (prinsip akselerasi atau
percepatan)
|
Acceleration principle (prinsip akselerasi atau
percepatan)
|
Acquisition
|
Akuisisi
Istilah turunan dari pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya
|
Actual Total Loss
|
Obyek
pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat
lagi.
|
Afiliasi
|
Hubungan
keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebu
|
Agen Utama Pembayaran
|
Wali
amanat yang karena tugas dan fungsinya dalam mewakili pemegang obligasi
bertugas untuk melaksanakan pembayaran obligasi beserta bunganya
|
Aggregate supply (penawaran agregat)
|
total
nilai barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan dalam suatu periode
tertentu.
|
Agreement In Principle (Persetujuan Prinsip)
|
Persetujuan
yang diberikan oleh Menteri untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek,
Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana.
|
Agregate demand (permintaan agregat)
|
jumlah
belanja yg direncanakan atau diinginkan dalam suatu perekonomian secara
keseluruhan dalam suatu perekonomian secara keseluruhan dalam suatu periode
tertentu
|
Alat tukar yg sah
|
uang yg
menurut hukum ditetapkan harus dapat diterima sebagai pembayaran utang –
utang.
|
Badan usaha
|
kesatuan
yuridis ekonomis yg tujuannya mencari keuntungan
|
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
|
Mencakup
semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya
berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi
penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman
hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan
daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
|
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
|
Perusahaan
atau unit usaha yang erat kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi
utama sebagai pemasok barang dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat.
Operasional, transaksi modal, dan pembiayaannya merupakan bagian integral
dari pemerintah. Setiap penjualan kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya
bersih.
|
Balance
|
Selisih
jumlah debet dan kredit pada neraca atau salah satu jumlah kredit atau debet
pada tanggal tertentu dengan jumlah imbang
|
Balance of Payments
|
Neraca
pembayaran merupakan suatu Efek pendapatandaftar transaksi-transaksi
intemasional, yang menimbulkan pembayaran berupa uang, antara negara-negara
yang meliputi perkiraan transaksi berjalan, termasuk di dalamnya perdagangan
barang serta jasa-jasa, perkiraan modal yang memuat pos-pos jangka panjang,
lalu-lintas mas dan perak, transfer unilateral, berupa hadiah-hadiah
pemerintah beberapa negara dan individu-individu
|
Balance of Payments Accounts
|
Perkiraan
neraca pembayaran merupakan suatu daftar ringkasan tentang
transaksi-transaksi suatu negara yang meliputi pembayaran atau penerimaan
dalam bentuk valuta asing
|
Balance of trade (neraca perdagangan)
|
bagian
dari neraca pembayaran yg merinci impor dan ekspor barang berwujud
|
Balance Sheet (Neraca)
|
Laporan
keuangan perusahaan yang menunjukkan keadaan kekayaan, utang dan modal
sendiri pada suatu tanggal tertentu. Kekayaan (aset) sama dengan kewajiban
dan modal sendiri. Neraca merupakan daftar dari item yang terdapat pada dua
sisi yang membuatnya menjadi seimbang
|
Barang
|
segala
macam barang atau jasa yang dapat memuaskan keinginan material.
|
Bank
|
badan
usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kemabali kepada masyarakat
|
Bappebti
|
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, lembaga pemerintah di bawah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berwenang melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka
|
Barang berbeda corak (differentiated product)
|
Adalah
jenis barang yang sama yang ada di pasar akan tetapi penampilannya berbeda
sebagai akibat reka-bentuk dan pengemasan barang yang berbeda
|
Call
|
Hak
untuk melunasi obligasi yang sedang beredar sebelum jatuh tempo. Kapan
pelunasan tersebut dapat dilakukan biasanya dijelaskan pada prospektus yang
dikeluarkan bersamaan dengan penerbitan obligasi tersebut kepada masyarakat.
Pengertian lain dari Call adalah hak untuk membeli sejumlah saham pada
harga tertentu dan pada tanggal yang sudah ditentukan
|
Call Money
|
Pinjaman
uang untuk jangka waktu sangat pendek (maksimal 8 hari) untuk mengatasi
kesulitan likuiditas sementara suatu perusahaan.
|
Call Of Bond
|
Pemberitahuan
bahwa obligasi oleh emiten akan dilunasi baik sebelum atau pada hari tunai
|
Call Option
|
Hak
untuk membeli sejumlah tertentu saham dari pemegang saham pada harga atau
indeks yang sudah ditentukan. Bagi si pembeli yang berpikir harga akan naik, Call
Option akan memberikan keuntungan dengan investasi yang lebih sedikit
daripada harus membeli langsung saham tersebut. Pemegang (pembeli) option
akan membayar fee kepada penjual option.
|
Call Premium
|
Premi
yang diberikan oleh emiten apabila dilakukan penebusan sebelum hari tunai
|
Call Loan
|
Pinjaman
yang harus dibayar kembali setelah diminta dilunasi oleh si peminjam dengan memperlihatkan
jangka waktu yang telah disepakati.
|
Calleable
|
Obligasi
yang dapat dilunasi oleh penerbitnya sebelum jatuh tempo. Perusahaan harus
membayar kepada pemegang harga premi bila suatu efek dilunasi sebelum
waktunya. Obligasi disebut Call bila suku bunganya turun cukup tajam,
sehingga penerbit akan lebih untung bila ia menerbitkan obligasi baru dengan
bunga yang lebih rendah.
|
Called Away
|
Suatu
istilah yang digunakan untuk obligasi yang dilunasi sebelum jatuh tempo
|
Capital (Modal)
|
Uang atau benda yang ditanamkan dalam suatu usaha
untuk dikelola lebih lanjut secara produktif
|
Capital Adequacy Ratio (CAR)
|
Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Rasio Kecukupan Modal. Yaitu kewajiban
bank umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari
aktiva tertimbang menurut resiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia
|
Dana Alokasi Umum (DAU)
|
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisas
|
Dana Jaminan
|
Dana
yang harus disetorkan Pialang Berjangka kepada Bappebti sebagai salah satu
syarat untuk menjadi Pialang Berjangka yang berhak menyalurkan amanat Nasabah
ke Bursa Berjangka luar Negeri, yang digunakan untuk membayar ganti rugi
Nasabah akibat cidera janji yang dilakukan Pialang Berjangka yang
bersangkutan
|
Dana Kompensasi
|
Dana yang dihimpun Bursa Berjangka dari Pialang
Berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah bukan Anggota
Bursa Berjangka karena cidera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh
Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai Pialang Berjangka
|
Dana likid
|
harta
keuangan yg bebas resiko dan langsung dapat dikonversi menjadi uang
|
Dana Pensiun (Pension Funds)
|
Merupakan
usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan
perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini
biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan
sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan,
kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang
berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul
tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan
|
Earning Power (Kemampuan Laba)
|
Kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dan dapat dipakai juga untuk
penilaiaan sekuritas
|
Efek
|
Setiap
saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat penggangti
serta bukti sementara dari suratsurat tersebut, bukti keuntungsn dan
surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membali
saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya,
serta setiap bentuk/alat persamaan lainnya, lazim disebut Stocks
|
Efek Bersifat Ekuitas
|
Saham
atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk
memperoleh saham
|
Efek pendapatan
|
Adalah pengaruh atau akibat perubahan harga sesuatu
barang terhadap pendapatan riil konsumen yang menggunakan barang yang
mengalami perubahan harga.
|
Efek penggantian
|
Adalah perubahan cita rasa konsumen dalam
mengkonsumsi sesuatu barang apabila dibandingkan dengan barang-barang lain
sebagai akibat perubahan harga barang tersebut.
|
Efek subsitusi perubahan harga
|
konsumen untuk mengkonsumsi lebih banyak brang jika
harga ny turun, dan mengurangi konsumsinya bila harganya naik.
|
Effective (Efektif)
|
Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
pernyataan pendaftaran yang ditetapkan dalam keputusan ini
|
Efisiensi alokatif
|
Adalah
operasi perusahaan yang mampu menciptakan keadaan di mana harga = biaya
marginal, yang merupakan syarat untuk memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
Apabila keadaan ini dicapai, perusahaan dikatakan mencapat efisiensi
alokatif.
|
Ekonomi kesejahteraan
|
analisis
normative system ekonomi, yaitu studi mengenai apa yg salah atau benar
mengenai berfungsinya perekonomian
|
Ekonomi pengetahuan (knowledge economy)
|
merupakan
ekonomi di mana penciptaan (produksi), penyebarluasan (distribusi) dan pemanfaatan/pendayagunaan
ilmu pengetahuan menjadi penggerak utama pertumbuhan, pengembangan
kesejahteraan, dan penciptaan/perluasan lapangan kerja di semua
industri/sektor ekonomi (McKeon dan Weir, 2000). Istilah berbeda dengan
makna/maksud serupa: knowledge-driven economy, ekonomi baru (new economy),
ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy)
|
Form utility
|
benda
akan berguna apabila adanya perubahan bentuk
|
Formula Investing
|
(Investasi
Ganti) Cara investasi untuk mengganti penanaman modal dari saham biasa ke
saham preferen atau obligasi dengan syarat tertentu, menggunakan
formula-formula tertentu, seperti dolar.
|
Forward Sale
|
(Penjualan Di Muka) Penjualan sekuritas yang
penyerahannya dilakukan kemudian
|
Free And Open Market
|
(Pasar Bebas Terbuka) Pasar sekuritas yang secara
terbuka mencantumkan harga dan syaratnya.
|
Free on Board/F.O.B.
|
Bebas
Setelah Dimuat)Cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan
internasional di mana biaya angkutan dan biaya asuransi dari pelabuhan muat
sampai gudang pembeli ditanggung pembeli
|
Free Rider
|
(Pedagang
Pra Tunai) Orang yang memesan sejumlah obligasi atau emisi saham, emisi baru
pada waktu ditawarkan dan menjualnya dengan laba sebelum tanggal pembayaran
pesanan.
|
Full Disclosure
|
(Ungkapan Data Lengkap/Keterbukaan)Pengungkapan data
perusahaan selengkapnya yang menyangkut keuangan, kepengurusan dan lain-lain
agar dapat diberikan gambaran kepada umum untuk penilaian sekuritas yang akan
diterbitkan.
|
Fully Paid Stock
|
Saham
Lunas) Saham yang sudah lunas dibayar oleh pemiliknya. Pada kesempatan
memperoleh tentime atau bonus kepada para pegawai dengan syarat tertentu
dapat membeli saham perusahaan dengan kurs di bawah kurs bursa
|
Fungsi produksi
|
Adalah
suatu grafik atau persamaan matematika yang menerangkan hubungan antara
tingkat produksi yang dicapai dengan faktor-faktor produksi yang digunakan
untuk menciptakannya
|
Fungsi tabungan
|
skedul
atau table yg memperlihatkan jumlah tabungan yg bersedia ditabung oleh rumah
tangga atau Negara, pada setiap tingkat pendapatan
|
Garis anggaran pengeluaran
|
dalah
suatu kurva yang berbentuk garis lurus yang menggambarkan kombinasi dua
barang yang dapat dibeli oleh sejumlah tertentu pendapatan.
|
Garis batas kemungkinan utilitas
|
grafik
yg melukiskan utilitas atau kepuasan dari dua konsumen yg masing – masing
diukur pada setiap sumbu.
|
Garis harga-konsumsi
|
Adalah
suatu kurva yang menggambarkan perubahan kombinasi dua barang yang akan
dibeli apabila tingkat harga mengalami pertambahan
|
Garis harga-pendapatan
|
Adalah suatu kurva yang menggambarkan perubahan
kombinasi dua barang yang akan dibeli apabila pendapatan konsumen mengalami
perubahan.
|
General Trade
|
Sistem
perdagangan umum) Sistem perdagangan internasional yang dilakukan penduduk
suatu negara, termasuk penduduk yang tinggal di kawasan berikat (bonded zone)
karena kawasan berikat dianggap sebagai dalam negerI
|
Gerakan pajak tunggal
|
gerakan di abad XIX yg dipelopori oleh Henry George
yg beranggapan bahwa berkelanjutan kemiskinan ditengah kemajuan ekonomi yg
mantap.
|
Gerakan sepanjang kurva penawaran
|
Adalah
hubungan antara tingkat harga dengan kuantitas yang ditawarkan mengalami
perubahan sepanjang kurva penawaran. Perubahan seperti ini berlaku sebagai
akibat perubahan harga.
|
Gerakan sepanjang kurva permintaan
|
Adalah
hubungan antara tingkat harga dengan kuantitas yang diminta mengalami
perubahan sepanjang kurva permintaan. Perubahan seperti ini berlaku sebagai
akibat perubahan harga
|
Giro
|
adalah
simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat oerintah bayar lainnya serta
media lainnya, seperti ATM, lazim disebut Rekening Koran.
|
Gross Domestic Product
|
Produk
Domestik Bruto/PDB Total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi
dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun)
|
Hak cipta (copy rights)
|
Adalah
hak yang diberikan kepada pengarang atau penggubah lagu untuk secara
eksklusif memproduksi dan menjual barang yang dihasilkannya, dan melarang
pihak lain menjalankan hak yang sama.
|
Hak kekayaan intelektual (HKI)
|
|
|
Hak memperoleh perlindungan secara hukum atas
kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 18
tahun 2002).
|
Hak paten
|
Adalah suatu hak yang diberikan kepada perusahaan
unuk secara eksklusif memproduksikan sesuatu barang yang diciptakannya dan
tidak boleh diproduksikan oleh perusahaan-perusahaan lain
|
Hambatan
perdagangan
|
sarana proteksi yg digunakan pemerintah untuk
mencegah impor
|
Hammering The Market (Prediksi Pasar Saham Turun)
|
Keinginan
untuk menjual saham karena diperkirakan akan terjadi inflasi. Spekulator yang
memperkirakan pasar akan melorot dan kemudian menjual saham yang mereka
miliki biar disebut hammering the market
|
Harga Jual Harga Beli
|
Penawaran
terendah yang ditawarkan oleh penjual dan permintaan tertinggi yang diajukan
oleh pembeli, yang dicatat petugas Bursa Berjangka pada setiap hari
perdagangan
|
Hasil penjualan marjinal
|
Adalah
nilai tambahan pendapatan yang diperoleh perusahaan dari menjual satu unit
tambahan produksinya
|
Hasil penjualan produksi marjinal
|
Adalah
nilai penjualan dari produksi tambahan yang diwujudkan oleh pertambahan satu
unit faktor produksi yang dapat ditambah jumlahnya.
|
Hasil penjualan produksi total
|
Adalah
nilai penjualan dari seluruh kuantitas produksi perusahaan yang diwujudkan
oleh sejenis faktor produksi yang dapat diubah-ubah jumlahnya (variable
factor of production).
|
Hasil penjualan rata-rata
|
Adalah pendapatan per unit barang yang diperoleh
dari menjual sejumlah barang tertentu. Nilainya diperoleh dari membagi
seluruh pendapatan dari penjualan dibagi dengan jumlah produksi yang dijual.
|
Hasil penjualan total
|
Adalah
seluruh pendapatan yang diperoleh dari penjualan sejumlah produksi tertentu.
|
Idle Money
|
uang
atau sumber dana yang dimiliki tidak dipergunakan/dimanfaatkan untuk
keperluan produktif
|
Ikhtisar rugi / laba
|
laporan
aktifitas usaha suatu perusahaan untuk suatu perusahaan dan untuk suatu
periode tertentu
|
Ilmu ekonomi
|
ilmu
yg mempelajari daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan
meningkatkan kesejahteraan.
|
Ilmu ekonomi deskriptif
|
ilmu
yg memaparkan gambaran fakta – fakta ttg kehidupan ekonomi
|
Ilmu Ekonomi Normatif
|
Ilmu
ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena
adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan
gersang.
|
Ilmu Ekonomi Positif
|
Ilmu
yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan
sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu
ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka,
sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan
aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia
sehingga diperlukan proses produksi.
|
Ilmu ekonomi sisi penawaran
|
pandangan yg menekankan perlunya kebijakan yg akan
mempengaruhi penawaran agregat atau output potensial
|
Ilmu ekonomi teori
|
ilmu ekonomi yg membahas gejala – gejala yg timbal
akibat dari perbuatan manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
|
Ilmu ekonomi terapan
|
ilmu ekonomi yg membahas penerapan teori ekonomi
dalam kehidupan nyata
|
Ilmu makroekonomi
|
membahas
tentang perilaku perekonomian secara keseluruhan , termasuk hasil produksi ,
pendapatan , harga dan penggangguran.
|
Jangka panjang
|
Adalah
suatu periode dalam analisis kegiatan memproduksi firma-firma, yang
memisalkan periode tersebut adalah cukup panjang dan memungkinkan firma-firma
menambah semua faktor produksi yang diperlukan dalam operasinya
|
Jangka pendek
|
Adalah
suatu periode dalam analisis kegiatan memproduksi firma-firma, yang
memisalkan bahwa dalam periode tersebut hanya satu faktor produksi saja
(tenaga kerja) yang jumlahnya dapat diubah-ubah
|
Jasa setelah penjualan
|
Adalah
jasa yang diberikan oleh produsen kepada pembeli-pembeli produksinya pada
ketika barang tersebut telah dijual dan digunakan oleh pembelinya.
|
Jasa-jasa
|
Adalah
bebagai bentuk pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dihasilkan
oleh alam (misalnya pantai yang indah) atau dihasilkan dalam kegiatan
produksi oleh faktor-faktor produksi.
|
JATS Trader
|
Direktur
atau pegawai Anggota Bursa Efek yang telah memiliki izin orang perseorangan
dari Bapepam sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dan telah memperoleh Surat
Persetujuan JATS Trader (SP-JATS) dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa
Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JATS sesuai dengan
Peraturan Bursa
|
Jobber (Pembentuk Pasar)
|
Pedagang
besar yang membeli barang-barang dalam jumlah kecil dari produsen, importir
atau pedagang besar lainnya, dan selanjutnya dijual kepada pengecer. Di
London Stock Exchange jobber disebut pembentuk pasar (market maker)
|
Jumlah produksi fisik
|
Adalah
jumlah produksi yang diciptakan oleh suatu faktor produksi yang dapat
ditambah menurut kebutuhan. Semakin banyak kuantitas faktor produksi tersebut
digunakan, semakin tinggi tingkat produksi yang dicapai.
|
Jumlah Ganti Rugi
|
Jumlah
uang yang harus dibayarkan oleh pialang berjangka berdasarkan keputusan badan
peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
|
Junk Bond (Obligasi Berisiko
|
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan tanpa catatan yang jelas tentang penjualan
dan keuntungan atau reputasinya masih dipertanyakan
|
Joint Ventura (Usaha Patungan)
|
Persetujuan
diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama di dalam suatu
proyek, seringkali suatu joint venture dilakukan apabila
perusahaan-perusahaan dengan teknologi yang saling melengkapi ingin
menciptakan barang atau jasa yang akan saling memperkuat posisi masing-masing
perusahaan. Suatu joint venture biasanya dibatasi pada suatu proyek
|
Keahlian keusahawanan (kewirausahaan atau
enterpreneurship)
|
Adalah kemampuan yang dimiliki seseorang untuk
mengorganisasi dan menggunakan faktor-faktor lain dalam kegiatan memproduksi
barang dan jasa yang diperlukan masyarakat.
|
Kebijakan fiscal
|
program pemerintah menyangkut pembelian barang dan
jasa serta pengeluaran untuk pembayaran transfer
|
Kebijakan harga maksimum
|
Adalah kebijakan pemerintah yang menetapkan harga
sesuatu barang lebih rendah dari harga yang akan ditetapkan oleh interaksi di
antara permintaan dan penawaran apabila mekanisme pasar dibiarkan berfungsi
|
Kebijakan harga minimum
|
Adalah kebijakan pemerintah yang menetapkan harga
sesuatu barang lebih tinggi dari harga yang akan ditetapkan oleh interaksi di
antara permintaan dan penawaran apabila mekanisme pasar dibiarkan berfungsi.
|
Kebutuhan masyarakat
|
Adalah
barang dan jasa yang diciptakan dalam kegiatan memproduksi dalam suatu negara/masyarakat
dan akan dibeli oleh individu-individu yang mengingininya.
|
Kekeliruan komposisi
|
kekeliruan dari anggapan bahwa apa yang berlaku bagi
perorangan akan berlaku juga pd kelompok atau keseluruhan system
|
Kekuasaan monopoli
|
Adalah
kemampuan yang dimiliki oleh pengusaha untuk mempengaruhi tingkat harga
penjualan barangnya, dan keinginan konsumen untuk membeli barangnya.
Kekuasaan monopoli ini diperoleh dari menghasilkan barang yang berbeda dengan
barang lainnya. Kekuasaan monopoli yang mutlak (absolut) diperoleh apabila
perusahaan merupakan satu-satunya produsen di pasar.
|
Kelangkaan/kekurangan
|
Adalah
keadaan yang tidak seimbang yang berlaku dalam setiap masyarakat yaitu
keadaan di mana barang dan jasa yang dapat dihasilkan oleh faktor produksi yang
tersedia adalah jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan masyarakat.
|
Keuntungan ekonomi
|
Adalah pendapatan yang diperoleh pengusaha, yang
meliputi kelebihan hasil penjualan setelah ditolak biaya eksplisit dan biaya
tersembunyi
|
Lands Grant Bonds (Obligasi Jaminan Hipotik)
|
Obligasi
yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan hipotik atas tanah
(estates) yang diserahkan guna kelangsungan pembayaran bunga dan atau pokok
pinjaman
|
Laporan Audit
|
Pernyataan
resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannnya dalam penelitian
pembukuan perusahaan
|
Lease
|
Kontrak
sewa menggunakan real estate, peralatan atau aktiva tetap untuk jangka waktu
tertentu. Pemilik barang modal disebut lessor dan pengguna disebut lessee
|
Leasing Company (Perusahaan Sewa Guna Usaha)
|
Badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara Finance Lease mapun Operating Lease untuk digunakan
oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala
|
Legal Consultant (Konsultan Hukum)
|
Ahli
hukum yang memberikan dan menandatangani Pendapat Hukum mengenai Emisi atau
Emiten
|
Legal Opinion (Pendapat Hukum)
|
Suatu
pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat
berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh konsultan
|
Lembaga Kliring Berjangka
|
Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan /atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi
Kontrak Berjangka yang terjadi di Bursa Berjangka dan didaftarkan padanya
|
Lembaga Kliring dan Penjamin
|
Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan Pihak Lain
|
Liquidator (Likwidator)
|
Seseorang
yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan likuidasi
suatu perusahaan
|
Liquidity (Likwiditas)
|
Karakteristik
suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran,
sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa
harus menyebabkan turunnya harga efek
|
Limit
Order (Amanat Terbatas
|
Amanat jual/beli efek tertentu
dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau
Amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu
|
Lindung
Nilai
|
Tindakan mengambil posisi di pasar
berjangka yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik,
dengan tujuan untuk mengurangi hingga sekecil-kecilnya resiko kerugian yang
mungkin dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak
menguntungkannya
|
Long Term Loan
|
(Pinjaman
Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga
tahun
|
M1
|
Merupakan
kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral. M1
sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit (narrow money)
|
M2
|
Merupakan
kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal, uang giral dan uang
kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti luas (broad money)
atau likuiditas perekonomian
|
Makroekonomi
|
Adalah
salah satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis
tentang kegiatan ekonomi yang berlaku dalam negara melalui analisis yang
bersifat menyeluruh (agragat).
|
Manager Investment
|
(Manajer
Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
|
Managing Lead Underwriter
|
(Penjamin
Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama
bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu penawaran umum
|
Manfaat sosial bersih (net social benefits)
|
Adalah
keuntungan yang diperoleh masyarakat setelah ditolak oleh keburukannya yang
diakibatkan oleh operasi perusahaan-perusahaan menghasilkan barang dan jasa
yang diperlukan masyarakat.
|
Manipulasi
|
Tindakan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu bersamaan menguasai
sebagian besar persedian komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka pada
posisi beli. Tindakan tersebut dapat menyebabkan situasi pasar dimana jumlah
pasokan komoditi secara fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut
melonjak dan mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga
akan meningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan
permintaan yang sebenarnya
|
Manipulation (Manipulasi)
|
Tindakan
yang melanggar tata tertib perdagangan di Bursa. Antara lain dengan menaikkan
atau menurunkan harga sekuritas agar pihak lain terdorong untuk menjual atau
membeli
|
Margin
|
Sejumlah
uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah
kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring
Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan
sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat
berdasarkan amanat tersebut
|
Margin Buying (Pembelian Marjin)
|
Pembelian
efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang
pinjaman yang dijamin dengan efek termaksud
|
Margin Call (Beli Dengan Jaminan)
|
Permintaan
broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan
jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka
simpanannya bisa dicairkan
|
Market Maker (Pembentuk Pasar)
|
Pembentuk
pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara likwiditas efek dengan
cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder
|
Market Price (Harga Pasaran)
|
Nilai
pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang terakhir
|
Market Risk (Resiko Pasar)
|
Resiko
efek atau harta lainnya karena tak dapat dijual atau digadaikan dengan harga
yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan uang
|
Market Value
|
(Nilai
Pasar Yang Wajar) Nilai suatu efek dengan harga jual yang wajar sesuai
kriteria dan ditentukan oleh Ketua Bapepam
|
Marketable Parcel
|
Harga
yang berlaku untuk membeli atau menjual sebuah surat berharga di pasar bebas
|
Masyarakat sekemakmuran (welfare state)
|
Adalah
negara yang menekankan menciptakan kesejahteraan untuk semua penduduknya
melalui mengenakan pajak yang tinggi kepada golongan kaya dan menggunakan
pendapatan ini untuk golongan yang relatif miskin atau yang tidak bekerja
seperti para pensiunan, para penganggur, dan beberapa golongan masyarakat
lainnya yang pendapatannya relatif rendah.
|
Maturity Date (Tanggal Jatuh Tempo)
|
Saat
dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya.Misalnya Wesel
(note), cerukan (draft) obligasi atau instrumen utang lainnya
|
Menggoreng Saham
|
Mempermainkan
dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna
mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering
disebut sebagai bandar). (Lihat juga Saham Gorengan)
|
Menstabilkan pendapatan
|
Adalah
kebijakan pemerintah untuk menghindari agar pendapatan petani tidak mengalami
naik turun yang besar dari waktu ke waktu dan agar tetap berada pada tingkat
yang relatif tinggi.
|
Merger
|
Suatu
penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan menyedot unit
yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan kegiatan bisnisnya di bawah
nama yang sama. Berlawanan dengan merger, dalam suatu konsolidasi (atau
peleburan usaha), dua unit bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan
baru, biasanya dengan nama yang baru pula
|
Merger
|
Sebuah
proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu nama perusahaan.
|
Mikroekonomi
|
Adalah
salah satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang melihat dan menganalisis
tentang kegiatan ekonomi yang berlaku dengan cara melihat bagian-bagian kecil
dari keseluruhan kegiatan dalam perekonomian.
|
Modal
|
Ditinjau
sebagai salah satu dari faktor produksi, modal adalah peralatan-peralatan
fisikal yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk mewujudkan barang dan
jasa yang dibutuhkan masyararakat.
|
Modal Bersih Disesuaikan
|
Adalah
jumlah harta lancar setelah dikurangi dengan seluruh jumlah hutang, dan
dikurangi pengurangan terhadap modal
|
Monetary Policy (Kebijakan Moneter)
|
Sengaja
dirancang suatu dewan mata uang tidak mempunyai kekuatan untuk memilih. Cara
kerjanya secara keseluruhan pasif dan otomatis. Fungsi utama suatu dewan mata
uang adalah menukarkan mata uang kertas dan koin dengan mata uang acuan pada
tingkat tetap. Suatu dewan mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada
pemerintah negaranya, perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem
dewan mata uang, pemerintah membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau
pinjaman -- tidak dengan mencetak uang, yang bisa menyebabkan inflasi
|
Money Market Mutual Fund
|
Wadah
investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya
diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan
Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti
Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi
Jangka Pendek
|
Monopoli alamiah
|
Adalah
perusahaan monopoli yang mampu untuk terus menerus menurunkan biaya
produksinya sehingga ke tingkat produksi yang sangat besar dan menyebabkan
kedudukan monopolinya menjadi bertambah kukuh.
|
Monopoli bilateral
|
Adalah
pasar tenaga kerja di mana perusahaan maupun pekerja (melalui serikat buruh)
mempunyai kuasa monopoli.
|
Mortgage
|
Penyerahan
secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin
pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan
pada waktu pembayaran
|
Mortgage (Hipotek)
|
Instrument
utang yang dijamin dengan real estate dan nilainya lebih tinggi dari nilai
obligasi yang diterbitkan
|
Mutual Funds (Reksa Dana)
|
·
Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada
pengelola reksa dana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai
modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal disesuai dengan
kebijaksanaan investasi yang ditetapkan
|
National Income
|
Pendapatan
nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi
|
Negotiated Market
|
(Pasar
Bernegosiasi)Pasar tempat transaksi jual-beli efek secara langsung antara
pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga
|
Neraca
|
Daftar
yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan utang suatu
perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu
|
Net Asset Value (NAV)
|
(Nilai
Aktiva Bersih Dari Reksa Dana) Nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari
Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya
|
Net Domestic Asset (NDA)
|
Tagihan
bersih otoritas moneter atau sektor moneter kepada sektor swasta domestik.
NDA otoritas moneter terdiri dari tagihan bersih kepada pemerintah (NCG),
kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), bantuan likuiditas Bank Indonesia
(BLBI), tagihan lainnya, operasi pasar terbuka (OPT), dan lainnya bersih (Net
other items/NOI). Sementara itu, NDA sistem moneter terdiri dari tagihan
bersih kepada pemerintah (Net claim on Government/NCC), tagihan kepada sektor
usaha, dan lainnya bersih (NOI)
|
Net Inflow
|
Uang
yang diedarkan inflow lebih besar dari outflow
|
Net Interest Margin (NIM)
|
Selisih
nominal antara pendapatan bunga dengan biaya bunga
|
Net International Reserve (NIR)
|
Tagihan
bersih otoritas moneter kepada sektor luar negeri yang terdiri dari liquit
reserve (seperti securities, foreign deposit, gold, bank notes), dan other
reserve (seperti export drafts). NIR sering disebut sebagai cadangan devisa
bersih Pemerintah
|
Net National Product
|
Produk
nasional neto merupakan produk nasional bruto dikurangi dengan seluruh
penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses
produksi selama satu periode (setahun)
|
Net National Product at Factor Cost
|
Produk
nasional neto atas dasar biaya faktor produksi adalah produk nasional neto
atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak
tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah
dikurangi dengan subsidi pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun
subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau
dijual
|
Net Worth
|
Merupakan
jumlah dari modal disetor, cadangan modal, laba tahun lalu dan laba tahun
berjalan
|
Netting
|
Kegiatan
Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk
menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang
ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh
Efek yang ditransaksikan
|
New Share (Saham Baru)
|
Saham
yang berasal dari modal yang belum ditempatkan dan disetor penuh atau saham
dalam portepel
|
Nilai Buku
|
Harga
perolehan harta/aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi; Harga perolehan
saham/surat berharga dikurangi cadangn penurunan nilai surat berharga
|
Nilai guna
|
Adalah
kepuasan yang diterima seseorang dari mengkonsumsi suatu barang. Konsep nilai
guna dibedakan kepada nilai guna total dan nilai guna marijinal. Nilai guna
total adalah jumlah kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsi sejumlah
barang. Nilai guna total adalah jumlah kepuasan yang diperoleh dari
mengkonsumsi sejumlah barang. Nilai guna marijinal adalah tambahan kepuasan
yang diperoleh dari tambahan seunit barang yang dikonsumsi.
|
Nilai Kapitalisasi Efek
|
Hasil
perkalian antara jumlah Efek dengan harga Efek tersebut
|
Nilai Kerugian
|
Nilai
kerugian secara yang seharusnya diterima Nasabah termasuk bunga bila ada,
dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan Nasabah dalam rangka proses pengaduan
dan penyelidikan tuntutan ganti rugi
|
Nominal Capital (Modal Nominal)
|
Jumlah
modal saham dengan nama perusahaan terdapat dan dinyatakan dalam akta
pendirian, (juga dikenal dengan Modal terdaftar atau Dasar)
|
Non Cumulative Preferred Stock
|
Saham
preferen yang tidak memberikan hak untuk mendapatkan dividen yang belum
dibayar pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif
|
Non Performing Loans (NPLs)
|
Kredit-kredit
yang tergolong non lancar dengan likuiditas Kurang Lancar, Diragukan atau
Macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif
|
Notary (Notaris)
|
Pejabat
Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatblad
1860 No.3 Tentang Peraturan Jabatan Notaris
|
Obligasi Bunga Variable
|
Obligasi
yang bunganya mengikuti tingkat bunga di pasar modal. Dalam hal tingkat bunga
dipasar modal menaik, maka bunga kupon yang dibayarkan turut meningkat. Dalam
hal tingkat bunga menurun, maka debitur mengizinkan pelunasan dipercepat atau
melakukan konversi dengan pinjaman obligasi baru dengan bunga yang telah
disesuaikan
|
Obligasi Dengan Bunga Tetap
|
Obligasi
yang memberikan bunga tetap kepada pemiliknya yang dibayarkan setiap periode
tertentu. Pada waktu jatuh tempo, pokok pinjaman dibayarkan kepada pemegang
obligasi sekaligus
|
Obligasi Dengan Bunga Tidak Tetap Atau Mengambang
|
Obligasi
yang memberikan bunga yang besarnya dapat ditetapkan dengan berbagai cara
misalnya dikaitkan dengan index atau dengan tingkat bunga deposito atau
tingkat bunga yang berlaku di pasaran luar negeri sepertiSibor atau Libor
|
Obligasi Dengan Garansi
|
Tidak
saja pinjaman obligasi dapat dijamin dengan jaminan khusus akan tetapi
disamping itu dapat juga diberikan garansi oleh pihak ketiga, yang pada
umumnya diberikan oleh Negara
|
Obligasi Dengan Jaminan Aktiva
|
Obligasi
yang dijamin dengana aktiva perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut
yang tujuannya apabila pada saat jatuh tempo obligasi tersebut tidak dapat
dilunasi, maka jaminan yang bersangkutan dapat dipergunakan untuk membayarkan
kembali bunga yang terhutang termasuk jumlah pinjamannya
|
Obligasi Dengan Klausal Pilihan/Opsi Valuta Asing
|
Obligasi
yang menetapkan lebih dulu pelunasannya dalam beberapa macam valuta (Dolar,
Pound Sterling dll). Pada saat pelunasan, bunga dan cicilannya dibayar dalam
valuta yang diinginkan oleh pemegang didasarkan pada kurs paritas yang telah
ditetapkan terlebih dalulu
|
Obligasi Dengan Premi
|
Obligasi
yang memberikan bunga yang lebih rendah dari obligasi biasa
|
Obligasi Index (Obligasi Indekasi)
|
Obligasi
yang bunga dan cicilannya dikaitkan pada indeks biaya hidup yang bertujuan
untuk melindungi obligasi dari penurunan daya beli
|
Obligasi Niragun
|
Obligasi
yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar
kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan
|
Obligasi Pendapatan
|
Obligasi
yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga
tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham
|
Obligasi Preferen / Obligasi Prioritas
|
Obligasi
yang haknya melebihi obligasi biasa
|
Odd Lot
|
Perdagangan
saham di pasar modal atau bursa efek yang jumlahnya kurang dari satuan
perdagangan normal (normal trading unit). Sedangkan perdagangan
saham dengan satuan perdagangan normal disebut round lot.
Otoritas pasar modal di tiap negara mempunyai kebijakan sendiri mengenai
jumlah saham dalam round lot. Di Indonesia, satu lot berarti 500
saham untuk non bank dan untuk bank l lotnya 5.000 saham, baik itu di Bursa
Efek Jakarta (BEJ) maupun Bursa Efek Surabaya (BES)
|
Offer Price
|
Harga
terendah yang ditawarkan untuk menjual
|
Opsi “call”
|
Suatu
Opsi yang memberikan hak kepada pembeli Opsi untuk membeli Kontrak Berjangka
yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh
waktu dari Opsi yang bersangkutan
|
Opsi “put”
|
Suatu
Opsi yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual Kontrak Berjangka
yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh
waktu dari Opsi yang bersangkutan
|
Opsi atas Kontrak Berjangka
|
Suatu
kontrak yang memberikan hak, bukan kewajiban, kepada pembeli untuk membeli
atau menjual Kontrak Berjangka atas komodidi tertentu pada tingkat harga,
jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu
dengan membayar sejumlah premi
|
Outflow
|
Uang
yang diedarkan aliran keluar uang kartal dari Bank Indonesia.
|
Overbought
|
minat
beli sudah mulai mengecil, minat jual mulai muncul (indikasi harga akan
turun)
|
Overnite
|
Transaksi
dengan jangka waktu satu hari mulai tanggal transaksi sampai satu hari
setelahnya
|
Paid In Capital (Modal Disetor)
|
Jumlah
dari modal yang ditempatkan dan telah disetor pada saat pendirian perusahaan.
Paid paling sedikit 10% dari modal yang ditempatkan. (sesuai dengan peraturan
yang berlaku)
|
Pajak penjualan
|
Adalah
suatu jenis pajak yang dipungut pemerintah dan dikenal sebagai pajak tak
langsung yang dikenakan pada ketika suatu barang dijual.
|
Par Value (Nilai Pari)
|
Nilai
nominal saham pada saat diterbitkan
|
Paradoks nilai
|
Adalah
keanehan dalam menilai barang berdasarkan harganya dengan berdasarkan
manfaatnya kepada kehidupan manusia. Harga berlian tinggi tetap menfaatnya kepada
manusia rendah. Sedangkan harga air rendah tetapi manfaatnya tinggi. Paradoks
ini dapat diterangkan dengan menggunakan teori nilai guna.
|
Partial Listing
|
(Pencatatan
Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor) Pencatatan di Bursa Efek, dari
sebagian modal saham yang telah disetor. Misalnya modal disetor suatu
perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500 saham yang go public
melalui penawaran umum. Pada Waktu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa,
jumlah saham yang dicatatkan boleh 500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2
juta. Selisih dari jumlah saham yang dicatat dengan jumlah saham yang go
publicmelalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa
oleh pemiliknya
|
Participating Prefered Stock
|
(Saham
Partisipasi Prioritas) Saham yang disamping hak prioritasnya atas dividen
tetap masih dapat turut serta dalam pembagian dividen saham biasa
|
Partlypaid Shares (Saham Belum Lunas)
|
Saham
perusahaan yang baru disetor sebagian oleh pemiliknya mengingat perseroan
tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama hanya diperlukan untuk
pembelian barang yang bergerak, biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan
sisa yang belum disetor dianggap sebagai jaminan bagi para kreditur
|
Pasar
|
Tempat
atau sarana tertentu di bursa efek atau bursa berjangka di mana perdagangan
atau transaksi tertentu diselenggarakan
|
Pasar barang
|
Adalah
tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk melakukan jual
beli barang yang dihasilkan dalam masyarakat.
|
Pasar faktor
|
Adalah
tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk meminta dan
menawarkan faktor-faktor produksi, rumah tangga menawarkan tenaga kerja,
tanah, modal, dan keahlian kewirausahaan. Perusahaan akan menggunakan
faktor-faktor produksi tersebut.
|
Pasar Modal
|
Kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi
yang berkaitan dengan Efek
|
Pasar Perdana (Primary Market)
|
Penjualan
Efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO(Initial Public Offering)
|
Pasar Sekunder
|
(Secondary
Market) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di
bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses
transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun
atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh
imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli
|
Pasar tenaga kerja
|
Adalah
tempat atau institusi di mana pengguna tenaga kerja (perusahaan) dan pemilik
tenaga kerja (rumah tangga atau serikat buruh) mempunyai kuasa monopoli.
|
Passed Dividends
|
Kelalaian
direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran dividen pada waktunya
|
Pattern
|
Istilah
yang dipakai dalam perdagangan saham yang menunjukkan suatu formasi dari
pergerakan harga saham yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formasi
ini secara historis terbukti memiliki kemungkinan (probabilitas) besar untuk
mencapai target harga dari pattern tersebut.
|
Pay Out Ratio (Rasio Dividen)
|
Perbandingan
antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan perseroan pada waktu
tertentu
|
Payable Date (Tanggal Pembayaran)
|
Tanggal
Pelaksanaan pembayaran dividen bagi para pemegang saham terdaftar
|
Payment Systems
|
Suatu
kumpulan peraturan, lembaga, serta prosedur dalam transfer dana (uang)
merupakan bagian integral dari sistem moneter dalam suatu perekonomian
|
Pedagang Berjangka
|
Anggota
Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk
rekeningnya atau kelompok usahanya
|
Pedagang Besar (Wholesaler)
|
Perorangan
atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan atau nama pihak
lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli,
menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada
konsumen akhir
|
Pedagang Informal
|
Perorangan
yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang
dan/jatau jasa dalam skala kecil yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri
berdasarkan azas kekeluargaan
|
Pedagang Pengecer (Retailer)
|
Perorangan
atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung
kepada konsumen akhir dalam partai kecil
|
Pejabat Eksekutif
|
Pejabat
yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank serta bertanggung
jawab langsung kepada direksi
|
Pemasok Besar (Main Supplier)
|
Perorangan
atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi
kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar
yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual
kembali atau digunakan dalam kegiatan usahanya
|
Pemegang Saham Pengendali
|
Pemegang
saham yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham perusahaan,
atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan
perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh
perseratus).
|
Pemerintah
|
Adalah
badan-badan milik pemerintah yang diberi tugas untuk membuat peraturan untuk
mengatur kegiatan ekonomi, melaksanakan kebijakan fiskal dan moneter dan
melakukan kegiatan produktif tertentu.
|
Pemerintah (Government)
|
Mencakup
lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha
pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan
ke dalam sektor tersendiri.
|
Pemerintah Daerah (Local Government)
|
Mencakup
semua unit pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit
vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).
|
Pemerintah Pusat (Central Government)
|
Mencakup
semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti :
departemen-departemen, lembaga nondepartemen, lembaga tinggi negara dan
lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah.
Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi,
pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan
tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat,
menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa
pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya)
|
Penasehat Berjangka
|
Pihak
yang memberikan nasihat kepada pihak lain (klien) mengenai jual beli komoditi
berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan
|
Penasihat Investasi
|
Pihak
yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
dengan memperoleh imbalan jasa
|
Penawaran dana modal
|
Adalah
tabungan yang disisihkan dari pendapatan yang diterima masyarakat, dan
disimpan di institusi keuangan. Tabungan ini akan dipinjamkan kepada para
pengusaha untuk diinvestasikan.
|
Penawaran pasar
|
Adalah
jumlah sesuatu barang yang disediakan oleh semua penjual dalam pasar pada
berbagai tingkat harga.
|
Penawaran perorangan (individu)
|
Adalah
kuantitas sesuatu barang yang ditawarkan seseorang penjual pada berbagai
tingkat harga.
|
Penawaran umum
|
Kegiatan
penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan Tata Cara yang diatur dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya
|
Pendapatan pindahan
|
Adalah
pembayaran yang diperoleh suatu faktor produksi terutama tanah dan tenaga
kerja, yang merupakan bagian dari pendapatan yang merupakan ganjaran agar
faktor produksi tersebut tidak pindah ke kegiatan yang lain.
|
Pengawasan atau Pemeriksaan Sewaktu-waktu
|
Pengawasan
atau pemeriksaan yang dilakukan segera karena ditemukan adanya indikasi atau
adanya laporan dari pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan Udang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan/atau peraturan
pelasaksanaanya
|
Pengelola Sentra Dana Berjangka
|
Pihak
yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari
peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka
|
Pengganti dekat (close substitute)
|
Adalah
suatu barang yang tidak serupa dengan barang lain dalam penampilannya tetapi
pada dasarnya kedua-dua barang tersebut terdiri dari material yang sangat
bersamaan, seperti Coca-Cola dan Pepsi Cola.
|
Pengiklanan
|
Adalah
kegiatan perusahaan memperkenalkan barangnya kepada masyarakat dengan dengan
memberi informasi dan membujuk pelanggan melalui TV, radio, surat kabar,
brosur ataupun papan advertensi.
|
Penjamin Emisi Efek
|
Pihak
yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi
kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
tidak terjual
|
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
|
Satu
atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk dari dan diantara Penjamin Utama
Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam
sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab dalam pengelolaan serta
penyelenggaraan emisi efek
|
Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing)
|
Suatu
cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan
pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan
barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha
lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran
keanggotaan yang wajar
|
Penjualan dari rumah ke rumah (Door to door Sales)
|
Suatu
cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa dari suatu tempat/rumah ke
tempat/rumah lainnya
|
Penjualan dengan cara Waralaba (Franchise)
|
Suatu
cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan brdasarkan persyaratan yang
ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak lain tersebut
|
Penyerahan
|
Tindakan
yang dilakukan atau menerima penyerahan barang atau komoditi yang berasal
dari Kontrak Berjangka yang jatuh tempo dan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Kontrak Berjangka yang bersangkutan
|
Per Capita National Income
|
Pendapatan
nasional per kapita adalah pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk
pertengahan tahun
|
Perantara Pedagang Efek
|
Perusahaan
yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual
efek di pasar modal/bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau
menjual
|
Peraturan Administrasi
|
Petunjuk
bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan
Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etika dalam kantor atau
lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat nasabah, tata cara
penyimpanan dokumen, kearsipan
|
Peraturan Bursa
|
Peraturan
yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek di
Bursa yang meliputi peraturan yang berkaitan dengan Pencatatan Efek di Bursa,
Perdagangan Efek di Bursa, Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut
perubahannya serta ketentuan pelaksanaannya
|
Perdagangan barter
|
Adalah
kegiatan perdagangan yang biasanya dilakukan dalam perekonomian subsistem
yang primitif di mana perdagangan adalah dalam bentuk pertukaran barang
(barter) di antara orang yang memilikinya dan orang yang memerlukannya. Uang
belum digunakan sebagai alat perantara pertukaran.
|
Perdagangan Berjangka
|
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka
|
Perekonomian modern
|
Adalah
perekonomian yang sudah maju di mana kegiatan ekonomi terutama tertumpu di
sektor industri dan jasa, dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan cara yang
efisien dan mencapat tingkat produktivitas yang tinggi.
|
Perekonomian pasar
|
Adalah
suatu sistem ekonomi di mana kegiatan produksi dan konsumsi diatur melalui
interaksi di antara penjual dan pembeli di pasar barang. Dalam sistem ini
penggunaan faktor-faktor produksi juga diatur melalui interaksi perusahaan
dan rumah tangga di pasar faktor-faktor produksi.
|
Perekonomian pasar bebas
|
Adalah
organisasi kegiatan ekonomi suatu masyarakat/negara di mana penentuan
kegiatan ekonomi sepenuhnya ditentukan oleh interaksi di antara produsen dan
rumah tangga (konsumen) di pasaran. Dalam sistem ini dimisalkan tidak
terdapat pemerintah atau pemerintah tidak mempengaruhi dan menjalankan
kegiatan ekonomi.
|
Perekonomian perencanaan pusat
|
Adalah
suatu sistem pengaturan kegiatan ekonomi di mana tanah, unit produksi dan
seluruh peralatan produksi dimiliki oleh pemerintah. Dengan demikian
pemerintah memegang peranan yang besar dalam menyelesaikan persoalan ekonomi
yang pokok, yaitu "Apa", "Bagaimana", dan "Untuk
Siapa". Hak individu untuk menjalankan kegiatan ekonomi sangat terbatas.
|
Perekonomian subsisten
|
Adalah
suatu masyarakat yang primitif yang kegiatan ekonominya sangat terbatas dan
setiap rumah tangga melakukan kegiatan memproduksi untuk digunakan dalam
keluarganya dan tidak diperdagangkan.
|
Perekonomian uang
|
Adalah
sistem ekonomi di mana tingkat spesialisasi sudah sangat tinggi, para pekerja
menerima pendapatan berupa uang dan uang yang digunakan untuk melakukan jual
beli barang dan jasa.
|
Permintaan dana modal
|
Adalah
keinginan para pengusaha terutama yang ingin melakukan investasi, untuk
meminjam tabungan yang diwujudkan dalam masyarakat dan digunakan untuk
kegiatan memproduksi.
|
Permintaan pasar
|
Adalah
jumlah sesuatu barang yang diminta semua pembeli dalam pasar pada berbagai
tingkat harga.
|
Permintaan perorangan (individu)
|
Adalah
kuantitas sesuatu barang yang ingin diperoleh seorang pembeli pada berbagai
tingkat harga.
|
Permintaan terkait
|
Adalah
sifat permintaan ke atas faktor produksi, yaitu permintaan bukan untuk tujuan
dikonsumsi masyarakat, tetapi diminta untuk menghasilkan barang yang
diperlukan masyarakat. Oleh sebab itu sifat permintaan ke atas faktor
produksi ditentukan oleh sifat permintaan ke atas barang yang dihasilkannya.
|
Pernyataan normatif
|
Adalah
pandangan atau analisis seseorang mengenai kegiatan dan kebijakan ekonomi
yang bukan saja dibuat secara rasional tetapi juga dipengaruhi oleh "value
judgement" penganalisis tersebut.
|
Pernyataan positif
|
Adalah
pandangan atau analisis seseorang mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya
berlaku dalam perekonomian.
|
Perpectual Notes (Bukti Utang Langsung)
|
Obligasi
yang tidak mempunyai jatuh waktu untuk pembayaran pokok pinjaman, atau dengan
kata lain obligasi ini berlaku untuk seterusnya
|
Persaingan bukan-harga
|
Adalah
kegiatan perusahaan-perusahaan yang berusaha menyaingi perusahaan-perusahaan
lain bukan dengan menurunkan harga dan memberi diskon, tetapi dengan melalui
cara-cara lain seperti iklan, jasa setelah penjualan, pengemasan barang yang
lebih menarik, dan peningkatan mutu barang.
|
Persetujuan
|
·
persetujuan yang diberikan Bappebti kepada Pialang Berjangka yang dapat
menyalurkan amanat nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;
|
Persyaratan Keuangan Minimum
|
Persyaratan
modal disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh
para pihak
|
Perubahan/pergeseran kurva penawaran
|
Adalah
perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva penawaran. Perubahan ini
disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi penawaran.
|
Perubahan/pergeseran kurva permintaan
|
Adalah
perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva permintaan. Perubahan ini
disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi permintaan.
|
Perusahaan
|
Adalah
pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya adalah memproduksikan barang dan
jasa yang diperlukan masyarakat. Golongan pengusaha akan mengembangkan
perusahaan dan mereka akan menggunakan keahlian keusahawanan mereka dan
faktor-faktor produksi lainnya untuk memproduksikan barang dan jasa tersebut.
|
Perusahaan Efek
|
Perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan atau Manajer Investasi
|
Perusahaan Publik
|
Perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus pemegang
saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
|
Peserta Sentra Dana Berjangka
|
Pihak
yang menempatkan dana melalui Pengelola Sentra Dana untuk diinvestasikan
dalam transaksi Kontrak Berjangka dan sebagai bukti penyerahan investasi,
Pihak tersebut memperoleh Sertifikat Penyertaan
|
Pialang Berjangka
|
Badan
usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka
atas amanat Nasabah dan untuk itu menarik sejumlah uang dan/atau surat
berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut
|
Pihak
|
Perseorangan,
koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang
perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi
|
Policy Polis
|
Dokumen
yang memuat perjanjian kontrak antara tertanggung dengan perusahaan
penanggung.
|
Portfolio (Portepel)
|
Kumpulan
efek atau asset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan atau lembaga.
Tujuan portfolio adalah mengurangi risiko dengan penganekaragaman kepemilikan
efek
|
Portofolio
|
sebaran
investasi. misal, portofolio investasi Si A adalah 50% deposito, 30% tanah,
dan 20% saham.
|
Posisi Beli
|
Posisi
membeli Kontrak Berjangka yang bila posisi tersebut tidak dilikuidasi sebelum
kontrak jatuh tempo, mengharuskan pemegangnya untuk menerima penyerahan
sejumlah komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka secara fisik sesuai
ketentuan kontrak. Keadaan sebaliknya dikenal dengan posisi jual
|
Posisi Beragam (Spread)
|
Posisi
membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan secara
bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk
komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan
komoditi tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan
penyerahan yang sama untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka
untuk komoditi tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual
Kontrak Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan
posisi beragam adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga
atar bulan penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar
|
Posisi Terbuka Kontrak Berjangka
|
Posisi
beli atau posisi jual Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi sebelum
kontrak jatuh tempo
|
Potensial Loss (Peluang timbulnya kerugian)
|
Besarnya
bisa mencapai kerugian maksimal, baik dalam keadaan normal, maupuan dalam
keadaan luar biasa seperti kerugian akibat huru-hara atau bencana alam.
|
Prefered Stock (Saham Hak Prioritas)
|
Saham
yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan bagian kekayaan pada saat
pembubaran perseroan terlebih dulu dari saham biasa. Di Amerika Serikat saham
ini tidak mempunyai hak suara
|
Preference Share
|
(Saham
Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk
saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu :
|
Preference Share
|
(Saham
Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk
saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu : 1.
Preferensi atas modal. 2. Preferensi atas dividen. 3. Preferensi untuk
mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai pencalonan
direksi dan komisaris perseroan
|
Premi
|
Atau
premium “harga” yang harus dibayarkan bila anda membeli suatu Opsi. Harga
premi ini terbentuk melalui persaingan terbuka diantara pembeli dan penjual
di lantai Bursa (Selisih harga jual atas nilai pari/nominal saham preferen
atau obligasi)
|
Premium/Premi
|
Biaya
asuransi yang harus dibayar pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kesepakatan dalam kontrak. Secara populer disebut premi asuransi
|
Pre-Opening (Pra-Pembukaan Saham)
|
Periode
sebelum dimulainya Jam Perdagangan dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai
kesempatan untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli atas saham
PHPU, PBHPU atau PBHLU sehingga memungkinkan terjadinya pembentukan Harga
Pembukaan atas saham tersebut
|
Price Earning Ratio (PER)
|
a.
Perbandingan antara harga pasar saham perusahaan dengan pendapatan persaham
perusahaan tersebut di dalam periode tertentu, lazimnya rasio ini digunakan
untuk mengukur tinggi rendahnya harga saham suatu perusahaan dengan
membandingkan ratio rata-rata industri sejenis
|
Price Priority (Prioritas Harga)
|
Permintaan
pada harga yang lebih tingggi memiliki prioritas diatas permintaan pada harga
dibawahnya dan penawaran pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas di
atas penawaran harga yang lebih tinggi
|
Primary Market (Pasar Perdana)
|
Penjualan
perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua Bapepam.
Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau
Selling agennya dengan membawa tanda bukti diri
|
Primer Dividend (Dividen Pokok)
|
Dividen
minimum yang besarnya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan dan dibayar
bilamana ada keuntungan yang memungkinkan untuk pembayaran. Primer dividend
tersebut dapat disamakan seperti bunga
|
Principal (Pokok Modal)
|
Orang
atau badan usaha melaksanakan jual beli efek atas namanya sendiri. Dengan
demikian resiko yang timbul sebagai akibat jual beli tersebut menjadi
tanggung jawabnya
|
Principal Shareholder
|
(Pemegang
Saham Utama) Setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam efek
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham suatu Perseroan
Terbatas
|
Prior Prefered Stock
|
(Saham
Preferen Unggul/Saham Hak) Saham preferen yang hak prioritasnya atas dividen
dan asset lebih tinggi daripada saham preferen lain
|
Private Offering (Emisi Terbatas)
|
Penjualan
sekuritas/saham kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu : biasanya
kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama. Dalam hal ini
perlu diperhatikan :
|
Private Placement
|
(Saham
Jual Terbatas & Penempatan Privat) Penjualan efek oleh perusahaan kepada
kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan
asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku penjualan efek
disebut private placement jika ditawarkan tidak lebih dari
20 orang
|
Product cost/ biaya produksi
|
Adalah
Biaya yang dikeluarkan saat perusahaan berproduksi mengolah bahan baku
menjadi produk jadi.
|
Product recognation
|
Adalah
produksi yang bermerk yang menyebabkan setiap pembeli dapat mengetahui
perusahaan yang menghasilkan sesuatu barang. Keputusan untuk membeli barang bukan
saja bergantung kepada harganya tetapi juga, kepada banyak faktor lain,
termasuk mutu barang dan produsen yang menghasilkan barang tersebut.
|
Produksi marjinal
|
Adalah
tambahan produksi yang akan berlaku apabila seunit (seorang) tenaga kerja
ditambah.
|
Produksi rata-rata
|
Adalah
pada suatu tingkat penggunaan tenaga kerja tertentu, produksi ini merupakan
jumlah rata-rata yang diwujudkan oleh seorang pekerja. Nilainya dihitung
dengan membagi produksi total dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
|
Produksi total
|
Adalah
jumlah produksi yang dihasilkan oleh sejumlah tenaga kerja tertentu.
|
Produktivitas modal
|
Adalah
tingkat pengembalian modal yang dinyatakan sebagai persentasi tahunan dari
jumlah modal yang diinvestasikan, yang menggambarkan pendapatan yang
diperoleh dari dana modal yang digunakan untuk membeli peralatan dalam
kegiatan memproduksi.
|
Produktivitas pekerja
|
Adalah
tingkat kemampuan tenaga kerja untuk memproduksikan suatu barang pada suatu
periode tertentu.
|
Profit (Keuntungan)
|
Selisih
antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dengan biaya yang diperlukan
untuk memproduksi barang dan jasa tersebut
|
Profit And Loss Account/Income Statement
|
(Perhitungan
Rugi/Laba) Ikhtisar yang meringkaskan pendapatan dan pengeluaran
organisasi/perusahaan untuk menunjukkan laba bersih atau rugi selama jangka
waktu fiskal yang bersangkutan
|
Profit plan
|
Adalah
sebuah rencana dari manajemen perusahaan yang berisi seluruh tahap operasi
yang akan di canangkan untuk masa yang akan datang sehingga bisa memperoleh
laba seperti yang diinginkan.
|
Profit Shares
|
Surat
berharga yang biasanya diberikan kepada pemegang saham pendiri tetapi dapat
pula diberikan kepada pemegang saham yang bukan pendiri. Saham tersebut
mencantumkan nilai nominal. Mempunyai hak suara dalam RUPS, memperoleh bagian
dari keuntungan perseroan dan pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas
sisa kekayaan perseroan. Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar
perseroan
|
Profit Sharing Bond
|
(Obligasi
Bagi Hasil) Obligasi yang selain memberikan bunga tertentu juga turut
menerima dari laba perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut
|
Promissory Note (Surat Sanggup Bayar)
|
Surat
pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya
|
Promoter (Promotor)
|
Setiap
pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh izin usaha untuk suatu Reksa
Dana
|
Prospectus (Prospektus)
|
Setiap
pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk menawarkan efek
dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan
efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan Bapepam
dinyatakan bukan sebagai prospektus
|
Proxy (Proksi/Kuasa)
|
Surat
kuasa yang diberikan oleh pemegang saham kepada seseorang untuk memberikan
suara di dalam RUPS, khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau resolusi
yang memerlukan persetujuan RUPS
|
Public Company (Perusahaan Publik)
|
Perusahaan
yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya
sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki
oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di
Bursa Efek
|
Public Offering (Penawaran Umum)
|
Penawaran
efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada
lebih dari 100 (seratus) pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh)
pihak
|
Public Ownership (Pemilikan Saham)
|
Suatu
perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, sehingga
terdapat demokratisasi pemilikan saham
|
Pure Split (Split Murni)
|
Suatu
penambahan jumlah saham perusahaan tanpa merubah komposisi pemegang saham
atau nilai pasar saham pada saat dilakukan split. Istilah lain untuk split
adalah split uap, misalnya PT A mengadakan stock split 4 : 1
|
Qualified Opinion
|
(Pernyataan
Bersyarat) Pernyataan pendapat akuntan publik atas Laporan Keuangan Badan
usaha yang diperiksanya memperlihatkan posisi keuangan yang wajar secara
bersyarat
|
Quorum (Kuorum)
|
Jumlah
minimum hak suara pemegang saham yang harus hadir dalam RUPS untuk dapat
mengambil suatu keputusan sesuai anggaran dasar perusahaan
|
Quotation (Catatan Harga Efek)
|
Harga
permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu saham
(sekuritas) atau komoditi
|
Real Effective Exchange Rate (REER)
|
Indeks
nilai tukar riil yang diukur dengan cara membandingkan nilai tukar tertentu
dengan sekumpulan nilai tukar (basket currency) beberapa negara lain
yang telah disesuaikan dengan inflasi pada tahun tertentu dan menggunakan
bobot timbangan nilai perdagangan negara-negara tersebut. Saat ini pengukuran
menggunakan tahun dasar 1995 dengan membandingkan pada 8 negara mitra dagang
|
Real estate
|
adalah
kata benda, properti, tanah dan bangunan. broker real estate adalah sebutan
profesi untuk orang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli
properti
|
Real Time Gross Settlement (RTGS)
|
Merupakan
suatu penyelesaian kewajiban bayar membayar (settlement) yang
dilakukan secara on-line atau seketika untuk setiap instruksi transfer dana
|
Record Date (Tanggal Catat)
|
Tanggal
pendaftaran nama pemegang saham dalam buku saham emiten agar yang
bersangkutan dapat menerima dividen hak suara dan lain-lain
|
Recovery
|
Penjualan
atas obyek pertanggungan. Tujuannya untuk memperkecil nilai kerugian pihak
penanggung.
|
Redemption
|
Pembayaran
untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan
hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang
|
Redemption (Pelunasan)
|
Pelunasan
sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai
|
Redemption Premium (Premi Tebusan)
|
Premi
yang dibayarkan oleh emiten atas penarikan sekuritas yang besarnya sesuai
dengan syarat perjanjian antara emiten dengan pembeli pertama saham/sekuritas
|
Redemption Value (Nilai Tebusan)
|
Harga
obligasi pada saat dilakukan penebusan/pelunasan
|
Refunding/Refinancing (Dana Tarik)
|
Penjualan
saham/sekuritas baru oleh emiten yang hasilnya dipergunakan untuk menarik
saham/sekuritas yang telah diterbitkan
|
Registered Stock (Saham Atas Nama)
|
Saham
perusahaan dapat dikeluarkan atas nama sipembeli. Saham atas nama dapat
memberikan perlindungan bagi sipemegang terhadap pencurian kebakaran dan
sebagainya, sedangkan dilain pihak perusahaan yang bersangkutan memiliki
register dari nama para pemegang saham
|
Registration Statement (Pernyataan Pendaftaran)
|
Dokumen
yang wajib diajukan kepada Ketua Bapepam oleh Emiten sebelum melakukan
penawaran umum atau suatu efek kepada masyarakat, atau Perusahaan Publik
|
Regular Away (Cara Biasa)
|
Penyerahan
sekuritas setelah terjadi jual beli, Penentuan tanggalya bergantung pada
peraturan yang berlaku. Di Indonesia berlaku aturan empat hari setelah
terjadi transaksi atau disebut pula dengan T + 4
|
Rekening Terpisah
|
Rekening
pada bank yang disetujui Bappebti, yang dibuka khusus untuk menyimpan dana
Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana Berjangka, terpisah
dari rekening lembaga yang menyimpan dana tersebut
|
Relisting (Pencatatan Kembali)
|
Pencantuman
kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek
tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (delisting).
|
Reputasi Bisnis
|
Kemampuan
mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang
baik, yang antara lain ditunjukkan dengan: 1 tidak pernah dihukum karena
melakukan tindakan pidana 2 tidak pernah masuk daftar hitam perbankan 3 tidak
pernah dinyatakan pailit dalam kurun waktu lima tahun terakhir
|
Reserves (Cadangan)
|
Cadangan
suatu dewan mata uang harus cukup untuk menjamin bahwa semua pemegang mata
uang kertas dan koin dapat mengkonversikannya ke dalam mata uang atau
komoditas cadangan. Dewan mata uang seringkali mempunyai cadangan 105% atau
110% dari kewajiban ( liabilities ), tidak hanya 100%, agar mempunyai suatu
tingkat proteksi ( protection margin ) kalau obligasi-obligasi yang
dipegangnya kehilangan nilai
|
Resistance Level
|
Suatu
titik atau level harga di mana harga saham yang tengah naik, berubah arah
menjadi menurun. Lawannya adalah Support
Level.
|
Restrukturisasi Kredit
|
Upaya
yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat
memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: penurunan suku
bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok
kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit,
pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konversi
melalui penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur
|
Return (Pendapatan/Hasil)
|
Hasil
yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan di dalam
periode tertentu
|
Revaluation
|
Perubahan
tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang
negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga
(asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya
|
Reversal
|
adanya
pergerakkan saham yang mulai berbalik arah, dari trend naik akan menjadi
trend turun, demikian sebaliknya
|
Reverse split
|
Sebuah
penurunan dalam jumlah saham suatu perusahaan yang beredar tanpa suatu
perubahan dalam ekuitas pemegang saham atau nilai rata-rata pasar pada saat
pemecahan
|
Revolving Credit
|
Kredit
yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi
berikutnya dalam batas maksimum dan untuk jangka waktu tertentu
|
Right Issue
|
Hak
untuk menerbitkan saham
|
Right issue
|
Penawaran
umum terbatas efek pada harga tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya
kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih
dahulu (HMETD) atau rights
|
Rights ratio
|
Komposisi
berapa saham lama memperoleh hak HMETD untuk memesan saham baru (satu HMETD
dapat digunakan untuk membeli satu saham baru pada harga yang telah
ditentukan)
|
Risk Management (manajemen risiko)
|
Rangkaian
proses atau prosedur yang dimulai dari mengidentifikasi, mengukur dan
memantau risiko-risiko yang akan timbul serta upaya-upaya yang harus
dilakukan untuk membatasi dan mengelola risiko-risiko tersebut.
|
Round Lot (Unit Saham Bulat)
|
Unit
saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham,
dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham
|
Round Lot (Unit Saham Bulat)
|
Unit
saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham,
dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham
|
Round Lot (Unit Saham Bulat)
|
Unit
saham yang diperdagangkan dalam suatu Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh di Jakarta Stock Exchange 1 (satu) lot = 500 saham,
dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan kelipatan 500 saham
|
Rumah tangga
|
Adalah
pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya meliputi (i) menyediakan
faktor-faktor produksi untuk digunakan oleh perusahaan-perusahaan, dan (ii)
menggunakan pendapatan yang diperoleh (dari menyediakan faktor-faktor
produksi) untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkannya.
|
Saham
|
Bagian
dari kepemilikan modal sendiri di dalam perseroan dan bukti kepemilikannya
disebut saham. Jumlah saham yang dimiliki seseorang dalam perusahaan secara
resmi tercantum di dalam anggaran dasar perusahaan.
|
Saham Bonus
|
Penerbitan
saham untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham
|
Saham Gorengan
|
Saham
yang sengaja dipermainkan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering
disebut sebagai bandar) untuk mempengaruhi permintaan dan
penawaran saham guna mendongkrak harga. Hal ini dilakukan tanpa didukung
perubahan faktor fundamental perusahaan. Ciri-ciri saham yang biasanya
dipakai sebagai sasaran untuk digoreng adalah saham yang beredar atau dijual
di masyarakat relatif sedikit, harganya murah, dan kinerja perusahaan tidak
terlalu baik. Tanda-tanda transaksi dimulainya menggoreng saham adalah
mula-mula saham yang sebelumnya sepi tiba-tiba ramai ditranskasikan.
|
Saham Pendiri
|
Jasa
yang diberikan oleh para pendiri perseroan, apakah berupa penyertaan modal,
apakah berupa menarik relasi yang penting dan sebagainya, biasanya dihargai
perseroan dengan memberikan kepada yang bersangkutan saham yang disebut saham
pendiri.
|
Saham Spekulatif
|
Saham
yang pada umumnya cenderung ditransaksikan semu oleh pelaku pasar
|
Saham Tidur
|
Saham
yang jarang ditransaksikan oleh investor. Unsur spekulasi lebih besar (bisa
beli sukar untuk menjualnya nanti)
|
Saling bergantung (mutual-interdependence)
|
Adalah
hubungan di antara perusahaan yang saling bergantung satu sama lain di pasar
sehingga kebijakan harga yang dibuat perlu selalu mempertimbangkan reaksi
perusahaan lain terhadap tindakannya tersebut.
|
Seat (Kursi Bursa)
|
Hak
keanggotaan dalam bursa sekuritas, dengan memenuhi persyaratan pengurus atau
membayar permintaan pemiliknya
|
Secondary Market
|
(Pasar
Sekunder) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat
di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses
transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun
atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh
imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli
|
Securities Company
|
(Perusahaan
Efek)Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha berdasarkan keputusan ini
untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai berikut : Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasehat
Investasi
|
Securities Exchange
|
(Bursa
Efek) Tempat pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat
pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan
penawaran jual beli atau perdagangan efek
|
Securities Loan
|
(Pinjaman
Sekuritas) Pinjaman efek dari seorang perantara kepada perantara lain
biasanya untuk menutupi perdagangan short sale Perantara
yang memberikan pinjaman efek dijamin oleh uang tunai senilai efek yang
dipinjamkan
|
Securities Trading
|
(Perdagangan
Sekuritas) Suatu transaksi efek akan terlaksana bila pembeli dan penjual
sepakat pada suatu harga dimana perdagangan tersebut dilaksanakan
|
Security
|
Bukti
yang bersifat dokumenter mengenai utang atau hak milik yang adil dari suatu
organisasi dagang atau keuangan lainnya
|
Security Features
|
Unsur
pengaman yang ada pada uang
|
Seed Money
|
Pembiayaan
awal yang dilakukan oleh pemodal ventura (ventura capitalist’s) bagi
perseroan yang baru berdiri
|
Sell on strength
|
Harga
diharapkan naik dalam jangka pendek tetapi masih negatif dalam jangka lebih
panjang pertimbangkan jual ketika harga mendekati level resisten
|
Seller’s Market
|
Pasar
yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga
harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual
|
Selling Agent
|
Pihak
yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan
tanpa kewajiban untuk membeli efek
|
Selling Off (Jual Habis)
|
Penjualan
efek atau komoditi dengan tujuan untuk menghindari penurunan harga
|
Selling Short
|
Penjualan
saham atau komoditi yang barangnya tidak dimiliki oleh si penjual. Dalam hal
ini sipemodal meminjam surat saham dari pihak lain untuk diserahkan pada saat
transaksi dilakukan kemudian sipenjual membeli surat saham yang sama pada
harga yang lebih rendah agar diperoleh keuntungan. Tetapi apabila kemudian
hari harga saham tersebut cenderung naik maka ia akan menderita kerugian
|
Sensitif Market (Pasar Sensitif)
|
Suatu
pasar yang mudah dipengaruhi oleh isu yang berkembang di bursa baik isu yang
baik dan buruk
|
Sentiment Indikacators
|
(Sentimen
Pasar)Mengukur bullish (naik) maupun bearish (turun) perasaan (modal) dari
pada pemodal (investor). Banyak analis teknikal melihat bahwa indikator
pemodal sering kali berlawanan dengan situasi pasar
|
Sentra Dana Berjangka
|
Wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk
diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka
|
Sertifikat Pendaftaran
|
Tanda
bukti yang diberikan Bappebti kepada Pedagang Berjangka, yang memberikan hak
bagi pemegangnya untuk untuk dapat melakukan transaksi di Bursa Berjangka
|
Sertifikat Penyertaan
|
Tanda
bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka yang dijual Pengelola Dana
Berjangka kepada peserta Sentra Dana Berjangka
|
Sertifikat Rights atau Bukti Rights
|
Suatu
produk efek yang diturunkan dari saham yang dikeluarkan oleh emiten yang
memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan
dikeluarkan oleh emiten dengan proporsi dan harga tertentu
|
Settlement Date
|
(Tanggal
Penyelesaian Transaksi) Tanggal Penyelesaian amanat yang telah dilaksanakan.
Penyelesaian ini termasuk pambayaran secara tunai efek yang dibeli,
penyerahan surat efek yang dijual serta penerimaan hasil penjualan surat efek
tersebut
|
Sewa ekonomi
|
Adalah
bagian dari pendapatan yang diperoleh suatu faktor produksi di atas bagian
pendapatan yang digunakan untuk mencegah faktor produksi itu digunakan dalam
suatu kegiatan lain.
|
Sewa Guna Usaha
|
(Leasing).
Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
|
Share Without Par- Value
|
(Saham
Tanpa Nilai Nominal) Secara teori saham yang mencantumkan nilai nominal dan
saham yang tidak mencantumkan nilai nominal tidak terdapat perbedaan
|
Shares; Stock
|
Surat
bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak
menurut ketentuan anggaran dasar
|
Short Term Rate
|
(Bunga
Pinjaman Jangka Pendek) Bunga yang dikenakan menurut jenis pinjaman jangka
pendek
|
Sideways
|
pergerakkan
saham yang bergerak ke kanan (flat), tidak memiliki trend
|
Sindicate (Sindikat)
|
Suatu
kerjasama antara dua atau lebih Lembaga Penunjang selain Perantara
Perdagangan efek. Pedagang Efek, dan Biro Administrasi Efek, dalam melakukan
kegiatan usaha dibidang pasar modal
|
Singking Fund (Dana Cadangan)
|
Dana
yang dikumpulkan dari penerimaan rutin perusahaan dan ditempatkan pada
rekening khusus. Tujuannya adalah sebagai cadangan untuk melunasi surat
berharga dalam bentuk utang(debt securities) atau saham preferen
|
Sinking Fund
|
Dana
perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yang dibentuk dengan
menyisihkan sebagian laba secara berkala
|
Sinking Pay Fund
|
(Cadangan
Pelunasan Utang) Penyisihan jumlah uang secara teratur untuk melunasi utang
jangka panjang
|
Sirkulasi aliran pendapatan
|
Adalah
suatu grafik (diagram) yang menunjukkan aliran pendapatan dan pembelanjaan
yang wujud di antara pelaku-pelaku kegiatan ekonomi, dan terutama di antara
perusahaan dan rumah tangga.
|
Skala ekonomi
|
Adalah
faktor-faktor yang menyebabkan operasi perusahaan semakin efisien dalam
jangka panjang. Faktor-faktornya yang utama adalah spesialisasi, efisiensi
penggunaan input, terwujudnya produksi sampingan dan perkembangan anak
perusahaan.
|
Skala tidak ekonomi
|
Adalah
faktor-faktor yang menyebabkan operasi perusahaan semakin tidak efisien dalam
jangka panjang. Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah administrasi
perusahaan yang semakin birokratis yang melambatkan proses pengembalian
keputusan dalam perusahaan.
|
Small Investor (Pemodal Kecil)
|
Pemodal
perorangan yang membeli jumlah kecil dari efek yang tecatat dari bursa efek.
Pemodal ini sering disebut retail investor (Pemodal eceran)
|
Soft Market (Pasar Lesu)
|
Pasar
yang ditandai oleh kelebihan permintaan terhadap penawaran. Di dalam pasar
ini terjadi kelesuan transaksi dan harga cenderung turun karena besarnya
penjualan yang terjadi
|
Soft Spot
|
Kelemahan
pada saham yang terpilih atau sekelompok saham didalam menghadapi pasar yang
cukup kuat dan berkembang
|
Solvency
|
Kemampuan
membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan
perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang
|
Special Meeting (Rapat Khusus)
|
Rapat
pemegang saham untuk membicarakan dan memutuskan hal-hal yang memerlukan
persetujuan RUPS misalnya apabila terjadi kasus yang membahayakan
kelangsungan hidup perseroan seperti korupsi, salah urus, hal semacam ini
biasanya diatur dalam anggaran dasar
|
Special Meeting (Rapat Khusus)
|
Rapat
pemegang saham untuk membicarakan dan memutuskan hal-hal yang memerlukan
persetujuan RUPS misalnya apabila terjadi kasus yang membahayakan
kelangsungan hidup perseroan seperti korupsi, salah urus, hal semacam ini
biasanya diatur dalam anggaran dasar
|
Special Surveillance
|
Bank
dalam pengawasan khusus
|
Special Trade
|
(Sistem
perdagangan khusus)Sistem perdagangan internasional yang dilakukan penduduk
suatu negara, kecuali penduduk yang tinggal di kawasan berikat (bonded zone)
karena kawasan berikat dianggap sebagai luar negeri
|
Specialist Block Purchase and Sale
|
Transaksi
yang dilaksanakan oleh specialis bursa efek dalam jumlah besar atas
rekeningnya sendiri
|
Speculative buy
|
Beli
saat harga mendekati level support. Harga diharapkan naik ke level target.
Cut loss ketika harga jatuh di bawah poin stop loss
|
Spesialisasi
|
Adalah
ciri utama dari kegiatan perekonomian pasar yang modern di mana setiap pelaku
kegiatan ekonomi menumpukan kegiatannya kepada menjalankan suatu kegiatan
tertentu dan mendapatkan pendapatan dari kegiatan tersebut. Pendapatan
tersebut akan digunakan untuk membeli berbagai barang kebutuhannya.
|
Split Share (Saham Penggal)
|
To
Split berarti membelah. Jika sesuatu dibelah unitnya menjadi bertambah
banyak. Jika semua unit disatukan jumlah (nilainya) kita temukan sama seperti
sebelum diadakan split
|
Squeeze
|
Situasi
pasar yang sedang membaik dimana harga saham pada umumnya bergerak naik yang
mengakibatkan para pemodal yang melakukanshort sale dipaksa untuk
mempertahankan posisinya untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Apabila
hal ini dilakukan secara beramai-ramai oleh short sellers tindakan
ini disebutsqueeze
|
Staggering Maturities
|
Suatu
teknik yang digunakan untuk mengurangi resiko oleh pemodal obligasi. Hal ini
disebabkan karena obliogasi jangka panjang lebih mudah berubah dari pada
obligasi jangka pendek
|
Stock (Kumpulan Saham)
|
Surat
berharga yang merupakan tanda bukti penyertaan modal dalam sutu perusahaan.
Di Indonesia dikenal sebagai saham
|
Stock Broker (Pedagang Saham)
|
Seorang
anggota Bursa Efek yang pekerjaannya menjual-belikan saham-saham, stock dan
surat-surat berharga untuk para klien
|
Stock Dividend (Saham Dividen)
|
Saham
dividen adalah laba yang dibagikan kepada para pemegang saham bukan secara
tunai tetapi dalam bentuk saham. Saham yang diberikan kepada pemegang saham
sebagai pengganti dividen
|
Stock Exchange
|
(Bursa
Efek) Pasar yang terorganisir dimana saham, obligasi dan sejenisnya
diperdagangkan oleh para anggota bursa yang bertindak sebagai agen (perantara
pedagang efek)
|
Stock Jobber (Pialang)
|
Pedagang
Perantara (di London) yang membeli efek dari pemegang di Bursa dan menjualnya
pada pemodal
|
Stock Options (Hak Atas Efek)
|
Suatu
hak untuk membeli atau menjual efek pada harga tertentu di dalam periode
tertentu. Bentuk ini sering digunakan untuk memberikan insentif karyawan
dengan memberikan hak untuk membeli saham perusahaan tempat dimana dia
bekerja dengan harga dibawah pasar untuk jangka waktu tertentu
|
Stock Subcription
|
(Pesanan
Pasar Perdana) Pendaftaran untuk membeli surat saham perusahaan pada masa
emisi Pasar Perdana
|
Stockholder (Pemegang Saham)
|
Orang
atau badan yang memiliki sebagian saham didalam perusahaan
|
Stop Loss Order
|
(Amanat
Pembatasan Kerugian) Amanat jual beli sekuritas, apabila harganya telah
mencapai tingkat harga tertentu (yang ditentukan oleh pemberi amanat) dengan
maksud mencegah/membatasi kemungkinan kerugian
|
Stop Order to Sell
|
(Amanat
Stop Jual) Menjadi amanat pasaran, jika efek yang bersangkutan mencapai harga
pada atau harga stop. Dengan harga stop dimaksudkan harga yang ditetapkan
pemberi amanat untuk melaksanakan amanat yang bersangkutan
|
Street Name
|
Efek
yang menggunakan bukan nama pemiliknya tetapi nama broker yang dipercayakan
untuk melakukan amanat. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengalihan apabila
efek tersebut diperdagangkan
|
Sub Distributor
|
Perorangan
atau badan usaha yang ditunjuk oleh Disributor Utama atau Grosir yang
bertindak atas namanya sendiri untuk melakukan kegiatan penjualan barang
dalam partai besar sampai pada Pengecer
|
Subcription Right
|
(Hak
Khusus Beli)Hak khusus yang diberikan kepada pemegang saham perusahaan untuk
membeli lebih dahulu saham baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Hal ini
biasanya mempunyai jangka waktu dua sampai empat minggu dan bisa dipindah
tangankan
|
Subscribed Capital
|
(Modal
Saham Tambahan) Bagian dari modal dasar perusahaan yang sudah ditempatkan,
mungkin sudah disetor penuh mungkin juga belum disetor penuh. Apabila modal
ditempatkan sudah disetor penuh disebut juga modal disetor (paid capital)
|
Subsidi
|
Adalah
bantuan uang atau material (benda) yang diberikan kepada konsumen atau
produsen sesuatu barang, misalnya subsidi bensin.
|
Subsidiary (Anak Perusahaan)
|
Suatu
perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan lain. Pemilikan
atau pengendalian tidak perlu secara mutlak tetapi harus melalui suatu
mayoritas
|
Suku bunga
|
Adalah
pendapatan dari tabungan yang dilakukan masyarakat, yang dinyatakan dalam
persentasi dari jumlah tabungan yang dibuat.
|
Suku Bunga Bank
|
Suku
bunga atau diskonto yang ditentukan oleh bank
|
Support Level
|
Suatu
titik atau level harga di mana harga saham yang sedang turun, tak lagi
menurun dan arah pergerakannya berubah menjadi mendatar atau naik. Lawannya
adalah Resistance Level.
|
Surplis konsumen
|
Adalah
kelebihan kenikmatan konsumen dalam mengkonsumsi sesuatu barang apabila
dibandingkan dengan pembayaran yang perlu dilakukan untuk memperoleh barang
tersebut.
|
Systemic Risk
|
Risiko
yang disebabkan dialaminya permasalahan likuiditas atau kredit oleh salah
satu pihak dalam sistem pembayaran, menyebabkan kesulitan yang sama pada
keseluruhan sistem
|
Take Over (Pengambilan Alih)
|
Jika
perusahaan–perusahaan atau perorangan ingin menguasai atau membeli secara
mutlak sebuah perusahaan, maka pihak penawar akan mengadakan penawaran saham,
dengan suatu harga tertentu harga per saham. Mungkin bisa harga diatas pasar
saat itu, tetapi dibawah nilai harta saham-saham perusahaan tersebut.
Biasanya ada suatu syarat bahwa order tersebut bersyarat pada waktu diterima,
dalam hubungannya dengan jumlah minimum saham-saham, serta di dalam suatu
jangka waktu yang ditentukan
|
Talon
|
Bukti
yang harus diserahkan untuk memperoleh lembaran kupon baru, setelah lembaran
kupon yang lama habis. Kupon dan Talon hanya pada efek atas unjuk
|
Tanah
|
Adalah
salah satu bentuk faktor produksi, yaitu benda/unsur yang digunakan untuk
menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Tanah meliputi juga
kekayaan alam atau benda lain yang dikandungnya. Misalnya laut dapat juga
dipandang sebagai faktor produksi.
|
Tangan gaib (invisible hand)
|
Adalah
istilah yang diciptakan oleh Adam Smith yang pada hakikatnya mengatakan bahwa
dalam sistem pasar bebas tidak terdapat manusia atau institusi yang akan
mengatur kegiatan dalam perekonomian. Kegiatan ini sepenuhnya didasarkan
kepada interaksi di antara pelaku-pelaku kegiatan ekonomi di pasaran.
|
Target Company
|
(Sasaran
Perusahaan) Suatu perusahaan yang dipilih oleh pemodal untuk melakukan take
over
|
Target Price
|
(Sasaran
Harga/Kurs) Suatu harga yang diharapkan pemodal meningkat di dalam periode tertentu
pada saat ia membeli saham suatu perusahaan
|
Technical Analysis
|
(Analisa
Teknis) Suatu teknik analisa terhadap permintaan dan penawaran efek yang
didasarkan pada volume transaksi serta perkembangan harga
|
Technical Sign
|
Kecenderungan
jangka pendek yang oleh analis teknikal dilihat sebagai bagian yang penting
dari pergerakan harga suatu efek
|
Tempat Penyerahan
|
Lokasi
dan fasilitas yang ditetapkan oleh Bursa Berjangka sebagai tempat penyimpanan
dan penyerahan komoditi fisik untuk memenuhi Kontrak Berjangka yang jatuh
tempo
|
Tenaga buruh/kerja
|
Adalah
bagian dari penduduk suatu negara yang dapat digunakan dengan faktor produksi
lain untuk melakukan kegiatan produktif dan menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan masyarakat. Di berbagai negara, yang tergolong sebagai tenaga
buruh adalah penduduk yang berumur di antara 15 hingga 64 tahun.
|
Teori penawaran
|
Adalah
analisis dalam ilmu ekonomi yang menerangkan faktor-faktor yang menentukan
penawaran, dan bagaimana faktor-faktor ini akan menentukan keseimbangan dan
perubahan keseimbangan di pasar.
|
Teori permintaan
|
Adalah
analisis dalam ilmu ekonomi yang menerangkan faktor-faktor yang menentukan
permintaan, dan bagaimana faktor-faktor ini mempengaruhi keseimbangan di
pasar.
|
Term of Trade
|
Suatu
indeks yang menggambarkan daya saing perdagangan international suatu negara.
Indeks tersebut diukur dari perbandingan harga ekspor dengan harga impor
|
Thin Market (Pasar Sepi)
|
Situasi
pasar dimana hanya sedikit amanat jual amanat beli yang terjadi
|
Tick
|
Gerakan
penurunan dan kenaikan harga di dalam perdagangan efek. Para analis tehnikal
melihat gerakan harga ini sebagai salah satu cara untuk memperkirakan
kecenderungan harga dimasa yang akan datang
|
Tight Money (Uang Ketat)
|
Situasi
kondisi ekonomi di mana sangat sulit memperoleh pinjaman atau uang tunai. Hal
ini biasanya berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah untuk membatasi jumlah
uang yang beredar
|
Time Priority (Prioritas Waktu)
|
Apabila
terdapat permintaan atau penawaran efek yang diajukan pada harga yang sama,
maka prioritas diberikan pada permintaan atau penawaran yang diajukan
terlebih dahulu
|
Tingkat elastisitas
|
Adalah
penggolongan elastisitas kepada konsep elastisitas berikut: elastisitas
(nilai elastisitas lebih besar dari satu), tidak elastis (nilai elastisitas
di antara 0 dan 1), elastisitas uniter (nilai elastisitas adalah satu), tidak
elastis sempurna (elastisitas adalah 0), dan elastis sempurna (elastisitas
nilainya tak terhingga).
|
Tingkat penggantian marjinal
|
Adalah
jumlah sesuatu barang yang perli diturunkan konsumsinya untuk memperoleh satu
unit barang lain yang akan ditambah konsumsinya.
|
Titik impas (break-even point)
|
Adalah
tingkat operasi perusahaan yang mencapai suatu tingkat produksi di mana biaya
total sama dengan hasil penjualan total.
|
Titik menutup perusahaan (shutdown-point)
|
Adalah
titik terendah dari kurva AVC. Apabila harga mencapai titik terendah ini,
hasil penjualan total sama dengan biaya berubah total. Yang berarti firma
tidak memperoleh kelebihan hasil penjualan dari operasinya. Dalam keadaan
seperti ini lebih baiklah apabila firma menghentikan kegiatannya memproduksi
barang.
|
Tomnext
|
Transaksi
dengan jangka waktu satu hari mulai dari satu hari setelah tanggal transaksi
sampai keesokan harinya
|
Total Loss
|
Nilai
kerugian secara menyeluruh. Sebab, pihak tertanggung berhak memperoleh
pembayaran klaim secara penuh
|
Trade Finance
|
(Pembiayaan
Perdagangan )Semua bentuk pembiayaan yang berkaitan dengan perdagangan,
termasuk L/C yang dikonfirmasi atas dasar transaksi perdagangan, pembiayaan
pra pengapalan pembiayaan atas akseptasi Bank, pembiayaan L/C dan pembiyaan
tanpa L/C, stanby L/C dan garansi atas dasar transaksi perdagangan
|
Traded Inflation
|
Inflasi
yang diukur berdasarkan perubahan harga kategori kelompok barang yang
diperdagangkan di pasar international
|
Trading Floor (Lantai Bursa)
|
Tempat
berdagang : Tempat dimana transaksi efek dilangsungkan
|
Transaksi + 4 Hari (T + 4)
|
Suatu
ketentuan yang mengaharuskan penyelesaian transaksi dilakukan 4 hari setelah
transaksi itu terjadi. Empat hari disini adalah empat hari bursa jadi tidak
termasuk hari-hari dimana kegiatan bursa ditutup
|
Transaksi Forward
|
Suatu
kontrak untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan valuta asing
terhadap rupiah yang penyerahannya dilakukan dalam waktu lebih dari 2 hari
kerja setelah transaksi
|
Transaksi Option
|
Suatu
kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli atau menjual
valuta asing terhadap rupiah dimasa yang akan datang dengan harga yang
ditentukan pada saat transaksi dilakukan
|
Transaksi Swap
|
Suatu
kontrak untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing terhadap rupiah
melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau
penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka
|
Transaksi yang diatur sebelumnya
|
Transaksi
yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar (persekongkolan) yang
dilakukan oleh Pialang atau Pedagang Berjangka
|
Treasuries
|
(Pinjanman
Obligasi Pemerintah) Pinjaman obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
dijamin semata-mata atas dasar kepercayaan. Surat berharga ini bervariasi
dengan jatuh tempo yang berbeda-beda
|
Treasury Bill
|
(Surat
Perbendaharaan Negara) Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara
dan dijual atas dasar diskonto. Biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari,
270 hari dam maksimal 1 tahun
|
Trustee (Wali Amanat)
|
1.
Lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para pemegang obligasi
|
Turkey
|
Istilah
yang digunakan untuk menggambarkan kekecewaan didalam pembelian efek-efek yang
harganya merosot
|
Turn-Over (Perputaran)
|
Perputaran
jumlah sekuritas yang diperdagangkan pada hari Bursa tertentu
|
Uang Giral
|
Terdiri
atas rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan yang sudah
jatuh waktu, yang seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah pada
sistem moneter.
|
Uang Kartal
|
Terdiri
atas uang kertas dan uang logam yang berlaku, tidak termasuk uang kas pada
KPKN dan bank umum.
|
Uang Kuasi
|
Terdiri
atas simpanan berjangka dan tabungan penduduk pada bank umum, baik dalam
Rupiah maupun valuta asing.
|
Uang Primer
|
Kewajiban
otoritas moneter yang terdiri atas uang kartal. Reserve bank umum (sering
disebut alat likuid bank umum yang terdiri atas kas bank umum dan giro bank
umum pada Bank Indonesia), serta giro swasta bukan bank (penduduk) pada Bank
Indonesia
|
Uang Yang Diedarkan (UYD)
|
Uang
kartal yang berada di masyarakat ditambah dengan uang kartal yang berada di
kas bank-bank. Pengertian UYD dimaksud sama dengan uang kartal di dalam
konsep moneter
|
Undercapitalization
|
Situasi
dimana suatu perusahaan tidakmemiliki modal yang cukup untuk melaksanakan
usaha pokoknya secara normal
|
Undervalued (Penilaian Rendah)
|
Efek
yang dijual dibawah nilai likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya
diterima oleh pemegang saham. Hal ini terjadi karena industrinya kurang
populer, perusahaan yang kurang dikenal atau perusahaan tersebut mempunyai
pendapat yang tidak menentu di masa lalu
|
Underwriter (Penjamin Emisi)
|
Suatu
Badan (Perusahaan Sekuritas) atau Lembaga Penunjang dalam proses Emisi Efek,
yang selanjutnya bertindak untuk melaksanakan penjaminan atas keberhasilan
penjualan Emisi Efek tersebut
|
Unit Of Trading
|
(Unit
Perdagangan) Standard Jumlah saham, obligasi yang diperkenankan untuk
diperdagangkan di bursa efek
|
Unloading
|
Penjualan
efek yang dilakukan pada saat harga sedang turun dengan tujuan untuk
menghindari kerugian lebih banyak
|
Unpaid Dividend
|
(Dividen
Tunggak) Dividen yang telah diumumkan oleh dewan direksi suatu perusahaan
tetapi belum dibayar pada saat pembayaran diumumkan
|
Unqualified Opinion
|
(Wajar
Tanpa Syarat) Pernyataan pendapat akuntan publik setelah memeriksa dan
meneliti laporan keuangan perseroan yang memperlihatkan tidak ada hal-hal
disembunyikan dalam penyajian laporan keuangan tersebut
|
Unsecured Debt
|
Obligasi
yang tidak dijaminkan oleh agunan apapun dari perusahaan yang menerbitkan.
Biasa disebut Debenture
|
Upah riil
|
Adalah
kemampuan upah yang diterima pekerja untuk membeli barang dan jasa. Upah riil
ditentukan berdasarkan kepada tingkat harga yang berlaku pada tahun dasar.
|
Upah uang/nominal
|
Adalah
nilai dalam bentuk uang yang diterima pekerja sebagai imbalan dari melakukan
suatu pekerjaan.
|
Upset Price
|
Istilah
yang digunakan di pasar lelang yang menunjukkan harga terendah yang bersedia
ditawarkan oleh pemilik barang
|
Upslooping Channel
|
bentuk
saham yang sejajar ke atas, indikasi pasar akan bergerak pada range tersebut,
demikian sebaliknya pada downsloping channel
|
Upstairs Market
|
Suatu
amanat jual beli yang diselesaikan didalam perusahaan perantara tanpa melalui
bursa efek
|
Value Broker
|
Perusahaan
perantara yang menetapkan komisinya berdasarkan persentase nilai transaksi
yang dilaksanakan
|
Variabel (ekonomi)
|
Adalah
data ekonomi (misalnya harga atau kuantitas barang yang diproduksi yang
dihubungkan dengan data ekonomi lainnya untuk menjelaskan atau mengetahui
sifat hubungan di antara kedua data ekonomi tersebut. Setiap data ekonomi
dapat digolongkan sebagai variabel apabila data itu dihubungkan dengan data
ekonomi lainnya untuk menerangkan sifat hubungannya.
|
Venture Capital (Modal Ventura)
|
Sumber
dana penting yang digunakan bagi perusahaan yang baru memulai usahanya dan
mempunyai prospek yang baik. Sekalipun demikian penanaman modal ventura ini
juga mengandung risiko sehingga sering disebut pulaRisk Capital
|
Venture Capital Company
|
(Perusahaan
Modal Ventura) Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan lain (Investasi Company) untuk
jangka waktu tertentu
|
Vesting
|
Hak
dari seorang karyawan untuk menerima keuntungan yang disumbangkan karyawan
(employer contribute benefits). Hak ini diperoleh seorang karyawan setelah
mengabdi kepada perusahaan di dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari
vesting seperti hak pensiun, hak untuk memperoleh pembagian keuntungan (profit
sharing plan)
|
Volatility
|
Pergerakan
harga saham yang naik turun secara tak beraturan.
|
V-top
|
Istilah
dalam perdagangan saham. Ini adalah salah satu bentuk daripattern. Disebut V-top karena
bentuknya yang seperti huruf V terbalik. Harga saham terlihat mengalami
kenaikan yang sangat tajam pada dua atau tiga hari perdagangan dan kemudian
kembali mengalami penurunan (retrace). Retracement yang
terjadi, umumnya hingga 50-100% dari kenaikan harga yang telah terjadi.
|
Wakil Penasehat Berjangka
|
Orang
perseorangan yang melaksanakan sebagian fungsi Penasehat Berjangka, yang
berdasarkan kesepakatan dengan Penasehat Berjangka dan atas nama perusahaan
berwenang berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka
melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka
|
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
|
Orang
perseorangan yang melaksanakan sebagian fungsi Pengelola Sentra Dana
Berjangka, yang berdasarkan kesepakatan dengan Pengelola Sentra Dana
Berjangka dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan
calon peserta atau peserta Sentra Dana Berjangka dalam rangka pengelolaan
Sentra Dana Berjangka
|
Wakil Pialang Berjangka
|
Orang
perseroangan yang melaksanakan sebagian fungsi pialang berjangka, yang
didasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka dan atas nama perusahaan
berwenang berhubungan langsung dengan calon nasabah dalam rangka menyalurkan
amanat nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka
|
Waran
|
Efek
yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek
untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6
(enam) bulan atau lebih
|
Wash Sale (Jual Fiktif)
|
Jual
beli saham secara fiktif yang dilakukan dua orang atau lebih broker
/komisoner dengan tujuan untuk menciptakan catatan harga tertentu (lazimnya
tindakan ini dilarang oleh undang-undang ataupun peraturan bursa)
|
White papers
|
lebih
merupakan dokumen yang memuat usulan (proposal) bagi Komisi Eropa menyangkut
bidang tertentu; terkadang merupakan kelanjutan dari green papers yang dipublikasikan
dalam proses konsultasi di tingkat Uni Eropa. Jika green papers lebih
berkaitan dengan upaya menggali/menetapkan gagasan yang disajikan untuk
diskusi dan debat publik, white papers lebih memuat sehimpunan usulan resmi
dalam bidang kebijakan tertentu dan digunakan sebagai wahana untuk
pengembangannya.
|
Windfall Profit
|
(untung
Tak terduga) Keuntungan yang tidak disangka-sangka atau tidak diperkirakan
sebelumnya
|
Winding Up (Pembubaran)
|
Pembubaran
suatu usaha melalui perintah pengadilan, atau melalui ketetapan istimewa oleh
para kreditur atau pemegang saham. Harta harus dijadikan uang untuk menutup
hutang-hutangnya serta biaya-biaya usaha itu
|
Window Dressing
|
(Manipulasi
Data) Tindakan dalam menyusun laporan keuangan sedemikian rupa sehingga hal-hal
yang kurang baik mengenai perusahaan yang bersangkutan disembunyikan
|
Working Capital
|
(Modal
Kerja)
|
X Or X D
|
Suatu
symbol yang biasa digunakan di dalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan
bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex dividen (tanpa dividen). Simbol “x”
juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga
|
Year End Dividend
|
(Dividen
Tahun Buku) Dividen ekstra yang dibayarkan pada akhir tahun buku disamping
dividen biasa
|
Yield (Hasil)
|
Hasil
dividen yang dalam bahasa asingnya disebut“Dividen Yield”tergantung
pada tingkat dividen serta harga yang dibayar untuk saham itu
|
Yield Advantage
|
(Pertambahan
Hasil) Tambahan Tingkat pengembalian yang akan diperoleh pemodal jika ia
membeli Convertible Security dibandingkan dengan saham biasa yang diterbitkan
secara bersamaan oleh perusahaan
|
Yield Spread (Hasil Ragam)
|
Perbedaan
yield diantara berbagai penerbitan efek. Didalam membandingkan obligasi
biasanya dikaitkan dengan berbagai obligasi yang mempunyai kualitas yang
berbeda-beda satu sama lain
|
Yield To Maturity
|
Konsep
yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima
pemodal bila menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi)
dikaitkan dengan saat jatuh temponya
|
Zero Minus Tick
|
Penjualan
saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih
rendah dari harga lain yang terakhir
|
Zero Plus Tick
|
Penjualan
saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih
tinggi dari harga lain yang terakhir
|
Zero-Coupon Security
|
Suatu
efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan
potongan dari harga nominalnya
|
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.