NAMA : Endah
Sulistiowati
KELAS : 4EA21
NPM : 12211432
TUGAS : SOFSKILL
GCG
Good Corporate Governance ( GCG )
a. PENGERTIAN GCG
Kata governance berasal dari bahasa Perancis
gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan
dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain,
menjadicoporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance
diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan
Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
PRINSIP
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan
pedoman bagi para pelaku bisnis, yaituTransparency, Accountability,
Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan
menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut :
Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan
prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup,
akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Accountability
(akuntabilitas)
Yang
dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan
secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan
wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan
direksi.
Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan
dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan
bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan
prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
Indepandency
(kemandirian)
Intinya,
prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional
tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari
pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Fairness(kesetaraan
dan kewajaran)
Prinsip
ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi
hak stakeholdersesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan
memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam
perusahaan.
B. CONTOH PERUSAHAAN
penerapan BUMN, PT PLN ( PERSERO )
Sebagai
salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG
sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor
Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa
penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun
telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam
rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai
perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan
yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh
Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah
Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas
penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan
langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari
sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan
GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG
seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan
Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan
fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Berikut
infrastruktur Good Corporate Governance:
SUMBER
: